Petugas gabungan merazia masyarakat yang tak memakai masker di Terminal Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Petugas juga menyosialisasikan penerapan denda bagi yang tak memakai masker sesuai instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sejumlah masyarakat yang tak memakai masker dikenakan sanksi yakni hormat dan melafalkan Pancasila. Selain itu, petugas juga membagikan masker gratis bagi pelanggar.
"Ini sesuai perintah bupati. Ini juga sosialisasi untuk adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon Eddy Suzendi, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Eddy mengatakan Dishub memiliki kewenangan untuk merazia dan menyosialisasikan penggunaan masker bagi pengguna jalan, termasuk di angkutan umum. Petugas gabungan yang dilibatkan dalam razia itu yakni Dishub, polisi, Satpol PP dan TNI.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membiasakan menggunakan hand sanitizer, jaga jarak dan menjauhi kerumunan. Itu yang kami berikan imbauan-imbauan kepada masyarakat," katanya.
Eddy berencana akan menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di pul bus Cirebon. Menurut Eddy, Bupati Cirebon akan mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi masyarakat yang tak bermasker, sesuai perintah Gubernur Jabar.
"Mungkin dalam waktu dekat akan dikenakan sanksi sesuai dengan anjuran SK dari gubernur. Karena, kalau tidak ada sanksi, maka tidak ada efek jera," katanya.
Menurut Eddy, denda bagi masyarakat yang tak bermasker bukan lah kebijakan yang mempersulit masyarakat. Tapi, lanjut Eddy, kebijakan tersebut untuk mencegah adanya penularan. Selain itu agar agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sebetulnya bukan mempersulit, tapi kita justru menghindari mereka tidak menyebarkan, tidak terkena juga. Jadi, melalui imbauan seperti itu kita laksanakan," ujarnya
(mso/mso)