"Sesuai dengan instruksi dari BNN pusat kita melakukan rapid test terhadap tersangka yang baru ditangkap," ucap Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
Rapid test juga berlaku terhadap dua tersangka pengedar narkotika yang ditangkap kemarin di dua tempat berbeda. Dua pelaku yakni D (32) dan WK (38) dilakukan rapid test usai ditangkap.
"Hasil pemeriksaan tersangka yang kemarin, semuanya non reaktif. Sementara untuk pemeriksaan urine, satu tersangka positif methamphetamine atau sabu," kata Sufyan.
Sufyan mengatakan pemeriksaan atau rapid test terhadap tersangka ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19. Selain tersangka yang baru ditangkap, BNN Jabar juga melakukan rapid test terhadap tahanan yang sudah ditahan lebih dahulu.
"Semua (dilakukan rapid test). Begitu juga ketika masuk nanti ke lapas dilakukan rapid test juga," ujarnya. (dir/mso)