Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengeluarkan peraturan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di Kota Bandung.
Meski demikian, Pemkot Bandung akan mengikuti aturan yang ditetapkan Pemprov Jabar.
"Kalau di Perwal Kota Bandung sanksi sosial, kalau provinsi begitu kita juga ikut mereka," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk aturan tersebut dilakukan secara fleksibel. "Fleksibel ya," ujarnya.
Sanksi sosial yang diberikan Pemkot Bandung berupa menyapu dan membersihkan sampah.
"Kalau bicara lokasl di Kota Bandung, kita sosial saja. Suruh nyapu dan lainnya. Kalau provinsi ada nominal, kita ikut mereka," jelasnya.
Pihaknya akan mewaspadai titik keramaian, seperti pasar yang rawan warga tidak menggunakan masker.
"Ya saya lihat di pasar-pasar, PKL-PKL, saya minta kepada Gugus Tugas agar di tempat seperti itu diatensi," jelasnya.
Sebelum diberi denda, Oded menyebut akan memberikan sanksi sosial dulu.
"Sanksi sosial dulu," pungkasnya.