Pemkab Cirebon belum memberlakukan sanksi berupa denda Rp 100-150 ribu kepada warga tak bermasker. Saat ini Pemkab Cirebon masih menerapkan sanksi sosial.
"Sementara sifatnya mengingatkan dan sanksi sosial, semisal membersihkan taman dan lainnya. Seperti yang pernah kita lakukan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto, Selasa (14/7/2020).
Iman mengaku ingin melihat kepatuhan masyarakat terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi berupa uang. Ia tak menampik masih banyak masyarakat Cirebon yang enggan mengenakan masker saat keluar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga saja bisa menjadi kebiasaan. Memang masih banyak. Minggu depan kita sosialisasi dengan memasang spanduk," katanya.
"Tapi kalau dengan kebijakan sekarang masih banyak yang tidak patuh. Tidak tertutup kemungkinan kita terapkan itu (denda Rp 100-150 ribu)," ujar Iman menambahkan.
Baca juga: 140 Pemandu Lagu di Cirebon Jalani Swab Test |
Pemprov Jabar mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tak menggunakan masker.
"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7).
(bbn/bbn)