Jalan Lingkar Selatan Ciamis Resmi Difungsikan untuk Kendaraan Barang

Jalan Lingkar Selatan Ciamis Resmi Difungsikan untuk Kendaraan Barang

Dadang Hermansyah - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 11:06 WIB
Jalur Lingkar Selatan Ciamis resmi difungsikan sebagai akses kendaraan barang
Jalur Lingkar Selatan Ciamis resmi difungsikan sebagai akses kendaraan barang (Foto: Dadang Hermansyah)
Ciamis -

Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan resmi fungsikan jalan Lingkar Selatan untuk kendaraan barang mulai Rabu (15/7/2020). Setiap kendaraan barang yang melintas ke Ciamis dialihkan ke jalur tersebut, sehingga tak lagi masuk ke perkotaan.

Pemanfaatan jalan ini baru pertama kali sejak dibangun di tahun 1990 an. Selama ini jalan bernama Jalan Otto Iskandardinata Ciamis itu hanya sebagai jalur alternatif menuju wilayah Kota Banjar.

"Jalan Lingkar Selatan dibuka untuk kendaraan angkutan barang. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan di jalur protokol, perkotaan Ciamis," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, saat meresmikan pembukaan jalan di Imbanagara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan barang dari arah Jakarta dan Bandung yang masuk ke Ciamis menuju Jawa Tengah, diwajibkan mengambil jalan Lingkar Selatan di simpang Imbanagara. Panjang jalan ini 17 kilometer, keluar di wilayah Bojongmengger.

Begitu juga dari arah sebaliknya, kendaraan barang dari Jawa Tengah di simpang Bojong masuk menuju Imbanagara. Kecuali kendaraan yang akan ke Cirebon masih diperbolehkan masuk ke perkotaan. Karena saat ini di Ciamis belum ada jalan Lingkar Utara.

ADVERTISEMENT

"Memang untuk sarana rambu jalan masih perlu ditambah, bertahap sambil berjalan dilengkapi. Kami imbau kepada pengemudi angkutan barang untuk berhati-hati," jelasnya.

Dalam beberapa waktu ini masih ada toleransi, karena masih dalam tahap uji coba dan evaluasi. Belum ada sanksi bagi kendaraan yang masuk ke perkotaan Ciamis.

Namun di pintu simpang Imbanagara dan Bojong telah ada petunjuk arah. Agar angkutan barang masuk jalan tersebut. Minimal dipecah menggunakan dua jalur agar tak ada kepadatan kendaraan.

"Kalau sekarang masih tahap uji coba belum ada sanksi. Nanti kalau sudah evaluasi, dan penambahan kelengkapan jalan sudah sempurna baru ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksinya apa nanti dirumuskan," jelas Herdiat.

Herdiat menegaskan pemanfaatan jalur ini merupakan yang pertama. Sejak selesai dibangun sekitar tahun 1990 an lalu. Jalan ini sebelumnya digunakan sebagai jalan alternatif.

"Sekarang sudah ditingkatkan, sepanjang 17 kilometer ini telah dihotmix. Semoga semakin lancar, tidak ada kemacetan dan kepadatan terutama di waktu tertentu," pungkasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads