Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Corona atau COVID-19. Dalam SE tersebut, tarif tertinggi rapid test diatur Rp 150.000 melalui SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditetapkan 6 Juli 2020.
Di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, sejumlah rumah sakit rujukan Corona memasang tarif sesuai ketentuan, namun juga ada beberapa rumah sakit yang masih menerapkan harga di atas tarif yang telah ditentukan lewat surat edaran Menkes.
Penelusuran detikcom dengan menghubungi layanan informasi di sejumlah rumah sakit pada Selasa (14/7/2020) dan unggahan tarif rapid test di website/sosial media rumah sakit tersebut. Berikut informasi tarif rapid test di Kota Bandung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. RS Hasan Sadikin: Rp 445 ribu (dapat surat keterangan reaktif-non reaktif)
2. RS Immanuel Bandung: Rp 380 ribu (dapat surat keterangan dari dokter)
3. RS Santo Borromeus (pantauan dari laman web RS): Rp 353 ribu, PCR swab test : Rp 1.780.000
4. RS Advent per tanggal 21 Juni: Rp 300 ribu (dilakukan secara drive thru)*
5. RS Santo Yusuf: Rp 150 ribu (termasuk pemeriksaan fisik)
6. RS Hermina Arcamanik: Rp 150 ribu
*Harga pemeriksaan rapid test bisa berubah seiring dengan kebijakan baru pengelola rumah sakit yang bisa muncul kapan saja.
** Sejumlah rumah sakit rujukan lainnya tidak menyediakan pemeriksaan rapid test non-pasien