Diduga Langgar Netralitas, Kepala Bapenda Bandung Dipanggil Bawaslu

Diduga Langgar Netralitas, Kepala Bapenda Bandung Dipanggil Bawaslu

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 10:42 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Ilustrasi Pilkada (Foto: Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik terkait netralitas dalam pemilu. ASN tersebut dipanggil setelah diduga menghadiri penyerahan rekomendasi dirinya sebagai calon Wakil Bupati Bandung dari Partai Golkar.

ASN tersebut adalah Usman Sayogi. Ia merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung saat ini.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dipilihnya Kepala Bapenda Kabupaten Bandung tersebut sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung. Tetapi, bagi Bawaslu ada sesuatu hal yang dinilai melanggar peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota bahwa hasil kajian yang dikategorikan termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/7/20).

Menurut Ari, sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

ADVERTISEMENT

Dalam regulasi tersebut menjelaskan salah satu contoh, seperti PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik baik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Apalagi mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"PNS pun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik," ujar Ari.

Disinggung mengenai adanya informasi kedatangan Usman pada Senin (13/7) ke kantor Bawaslu, pihaknya mengatakan, Usman belum dapat hadir. Yang bersangkutan memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Tapi pada prinsipnya yang bersangkutan siap memenuhi undangan klarifikasi apabila diperlukan Bawaslu dan kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif," ucapnya.

Lebih lanjut Ari mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk bisa menjaga diri agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020. Terlebih, adanya calon Wakil Bupati Bandung dari ASN Kabupaten Bandung.

"Sejauh ini semua rekomendasi yang kami sampaikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN di Kabupaten Bandung semuanya dikabulkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu artinya, kajian dan pemahaman kami sudah benar serta teruji," tutur Ari.

Tonton video 'Bawaslu Buka-bukaan Kerawanan Pilkada 2020':

(mud/mud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads