"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Sudrajat hukuman dua tahun enam bulan, dan terdakwa dua Heri Hasan Basri hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan lima bulan penjara," ucap jaksa Kejati Jabar Isnan saat membacakan amar tuntutannya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (15/8/2018). Keduanya yang tampak mengenakan kemeja putih, duduk di kursi pesakitan menghadap hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Tipikor, sebagaimana dakwaan primer," katanya.
Sementara itu dalam berkas terpisah, jaksa juga menuntut penyuap Heri dan Ade yaitu Soni Sondani dan Didin Wahyudin. Sama seperti Ade, keduanya dituntut bui selama 2 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Tim satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jabar dan Polres Garut mengungkap kasus suap Pilbup Garut 2018. Suap dilakukan oleh pasangn calon (paslon) Soni Sondani - Usep Nurdin melalui tim suksesnya Didin Wahyudin.
Didin memberi uang kepada Komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri untuk meloloskan paslon independen tersebut agar bisa maju di Pilbup Garut.
Didin memberikan uang sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada Ade. Sementara kepada Heri, Didin memberikan uang melalaui transfer bank sebesar Rp 10 juta. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini