Kabar pembangunan kembali rumah deret (rudet) mengundang perhatian masyarakat Tamansari, Kota Bandung. Mulai dari rencana pembangunan masjid hingga IMB, dan sertifikat tanah juga dipertanyakan.
Pada 2017 lalu saat Kota Bandung dipimpin Ridwan Kamil, warga dan pemerintah sepakat soal pembangunan akan diawali dengan rumah deret percontohan. Namun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) mengatakan pembangunan tahap awal berupa masjid dan pondasi.
Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung yang juga Sekretaris RW 11 Eva Eryani Effendi angkat bicara soal rencana Pemkot Bandung. Menurutnya, pembangunan masjid bukanlah menjadi prioritas kebutuhan warga korban penggusuran Tamansari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sekarang, mereka tuntut tentang pembangunan rumah. Dibentrokan (antar masyarakat) dengan pembangunan masjid. Padahal yang dibutuhkan, mereka ingin cepat kembali ke rumah yang sudah dijanjikan," kata Eva.
Dia mengatakan, saat ini masih ada sekitar 27 kepala keluarga (KK) atau 93 warga yang masih melakukan penolakan. Sementara itu yang masih tinggal di masjid sekitar 11 KK.
"Sampai hari ini pun, karena ada warga yg ngungsi jadi masjidnya tetap terpakai. Walaupun ada pandemi, kita sudah memfungsikan masjid tetap sama," ujarnya.
Ditambah, kata dia, perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2017 lalu masyarakat Tamansari meminta keterbukaan perihal informasi tersebut. "Masalah IMB ini pada saat itu tidak ada jawaban, tapi tiba-tiba saat ini katanya Pemkot sedang merencanakan IMB. Yang saya ketahui syarat IMB itu lahannya itu sudah clear dengan masyarakat," tambahnya.
"Klaim-klaim bahwa mereka sudah mendapatkan sertifikat ataupun sudah terdaftar itu juga yg kita pertanyakan sebenarnya," kata Eva.
Sama halnya dengan sertifikat tanah yang disebut Pemkot masih diproses di Badan Pertahanan Negara. Pihak Eva selanjutnya juga akan mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Katanya sudah ada di website, kita juga akan cek di website mana karena selama ini baik itu di pengadilan mereka selalu menggunakan bahwa akte jual beli oleh nyi unti di tahun 1939 dan 1941. Kalaupun didaftarkan kita pun sudah memblokir pendaftaran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung," ujar Eva.
Sementara itu, Kepala Dinas DPKP3 Nunun Yuniarti mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengukuran ulang. Berbagai persiapan juga terus dilakukan agar proses pembangunan bisa sesuai dengan yang direncanakan.
"Saat ini kita memang sedang melaksanakan pengukuran ulang dan pengetesan kedalaman (tanah), itu masih proses perencanaan," katanya.
(mud/mud)