2 Pelaku Curas 'TNI Gadungan' di Bandung Berhasil Ditangkap

2 Pelaku Curas 'TNI Gadungan' di Bandung Berhasil Ditangkap

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 13:22 WIB
Polisi tangkap dua pelaku curas yang mengaku anggota TNI saat beraksi
Polisi tangkap dua pelaku curas yang mengaku anggota TNI saat beraksi (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Personel gabungan Polresta Bandung dan Kodim 0624 berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas). Kedua tersangka tersebut mengaku sebagai anggota TNI dalam melancarkan aksinya.

Kedua tersangka tersebut di antaranya YS (42) dan SY (44) dan merupakan warga Kabupaten Bandung Barat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 136 kali.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan anggota TNI gadungan. Mereka telah melakukan aksi curas selama 3 tahun, atau sejak 2018 lalu, di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini periode waktunya dari 2018 sampai dengan sekarang. Hasil pendataan kurang lebih 136 TKP. Kemudian beroperasinya di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Cimahi," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (13/7/2020).

Hendra menambahkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada malam hari agar tidak dicurigai para korban. Mereka layaknya anggota TNI dengan menggunakan seragam TNI serta sebuah senjata api palsu.

ADVERTISEMENT

Hendra menjelaskan, para tersangka mengincar mobil pengangkut barang menggunakan motor. Saat akan melewati mobil tersebut, mereka dengan sengaja berpura-pura seakan tersenggol oleh mobil.

"Pencurian kekerasan ini, oleh dua orang, mereka menggunakan seragam TNI. Modusnya adalah mereka mengincar pada malam hari pada kendaraan pengangkut barang niaga,"

"Kemudian modusnya pura-pura tersenggol, mereka datangi, kemudian paksa mengambil uang," tambah Hendra.

Hendra menjelaskan, para tersangka sempat melakukan kekerasan kepada beberapa korbannya. Kemudian, dalam sekali aksi mereka mampu mencuri uang sekitar Rp 2 juta hingga Rp 40 juta.

"Dari pengakuan mereka, minimal uang yang didapat itu Rp 2 juta dan maksimalnya pernah sampai Rp 40 juta," ungkap Hendra.

Saat dilakukan penangkapan, mereka melakukan perlawanan kepada petugas. Hingga akhirnya, polisi terpaksa menembakkan timah panas pada kaki tersangka.

"Ini masuknya kasus curas, Pasal 365 dengan hukumannya di atas 5 tahun atau maksimal 9 tahun," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads