Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Garut Tetap Punya Jabatan Baru

Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Garut Tetap Punya Jabatan Baru

Hakim Ghani - detikNews
Minggu, 12 Jul 2020 14:36 WIB
Kadispora Garut Tersangka Korupsi GOR
Kadispora Garut Kuswendi (Foto: Hakim Ghani)
Garut -

Kadis Pemuda dan Olahraga (Dispora) Garut Kuswendi jadi tersangka kasus korupsi. Meski begitu, dia tetap jadi PNS dan akan diberikan jabatan baru.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Kuswendi akan dicopot dari jabatan Kadispora.

"Pak sekda lagi ngurus (pergantian Kadispora), kata Rudy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan Kadispora sementara akan diisi pelaksana tugas (Plt). Sedangkan untuk Kuswendi, Pemda akan memberikan jabatan baru.

"Itu kan berhalangan tetap, Pak Kuswendi mungkin dipindah dulu ke jabatan lain," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sekda Garut Zatzat Munajat mengatakan proses pencopotan Kuswendi dari posisi Kadispora tinggal menunggu dokumen resmi dari Kejaksaan.

"Draftnya sudah disiapkan, cuman tinggal dasarnya itu saja (dokumen Kejari). Senin kita akan ke Kejaksaan," ucap Zatzat saat diwawancarai wartawan di Hotel Harmoni Garut, Sabtu (11/7).

Kendati dicopot dari jabatan Kadispora, Zatzat mengatakan Kuswendi belum tentu diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa seorang PNS yang terlibat kasus hukum dan ditahan, bisa diberhentikan sementara. Namun, untuk status pegawai negeri tetap menunggu hasil inkrah di pengadilan.

"Sekarang masih nunggu proses pengadilan," tutup Zatzat.

Kuswendi sendiri ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sarana olahraga (SOR) Ciateul, Garut. Dia ditahan Kejaksaan Kamis lalu.

Dalam kasus tersebut, Kuswendi diduga korupsi duit negara dan merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

"Ini kasus pembangunan gelanggang olahraga. Tersangka kami tahan. Kerugian negara lebih dari satu miliar (rupiah)" kata Kajari Garut Sugeng Hariadi kepada wartawan, Kamis (9/7).

Tonton video 'Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads