Kadispora Garut, Kuswendi meringkuk di balik jeruji besi karena diduga korupsi uang proyek pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul. Dia sudah dua kali terjerat kasus hukum.
Kamis (9/7) Kejaksaan Negeri Garut resmi menahan Kuswendi terkait kasus tersebut. Sebelumnya Kuswendi telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kajari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, Kuswendi diduga terlibat dalam korupsi dana pembangunan SOR Ciateul yang sempat mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di sini, bahwa pembangunan itu dilakukan dengan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dia juga tidak menyelesaikan pekerjaan itu," kata Sugeng kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/7/2020).
Selain menahan Kuswendi, Kejari juga menahan YK, Kabid Sarana Dispora Garut dalam kasus yang sama. Sebelumnya, dua orang pengembang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sugeng mengatakan, akibat aksi korupsi itu, mereka diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. "Potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih dari semua anggaran kurang lebih Rp 6,7 miliar," katanya.
Kuswendi diketahui tak sekali ini berurusan dengan hukum. Tahun lalu, Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bui terhadapnya dalam kasus bumi perkemahan (Buper) ilegal.
Meskipun sudah divonis Pengadilan, Kuswendi saat itu tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya hanya satu tahun.
Kini Kuswendi jadi pesakitan lagi. Dia terancam bui 20 tahun dalam kasus korupsi tersebut. Dia saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Garut, Jalan Dewi Sartika.
"Ancaman kami nanti disangkakan Pasal 2 (Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tutup Sugeng.
Tonton video 'Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':
(mso/mso)