Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa hewan kurban yang dijual Kota Bogor harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas S. Rasmana mengatakan, dalam panduan protokol kesehatan penjual hewan kurban harus melaporkan kepada camat melalui lurah setempat mengenai kesiapan protokol kesehatan. Pihaknya melarang penjual hewan kurban berjualan di badan jalan, trotoar, taman kota atau di atas saluran air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, hewan kurban harus memiliki SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari daerah asal dan melaporkan ke DKPP Kota Bogor," kata Anas, Kamis (8/7/2020).
Sementara saat pemotongan hewan kurban, lanjut Anas, tempat pemotongan hewan diminta melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah pemotongan hewan kurban.
"Di lokasi tempat pemotongan hewan kurban harus menerapkan personal hygiene dan physical distancing, menyediakan thermo gun, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, tempat untuk membuang limbah (Septik tank/dikubur) dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," papar Anas.
"Petugas pemotong hewan juga harus dalam kondisi sehat. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area pemotongan hewan kurban. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses pemotongan," lanjutnya.
Anas menyarankan kepada para pekurban tidak menghadiri pemotongan dan panitia memberikan layanan menyaksikan secara daring, adapun haknya diantarkan langsung oleh petugas.
"Pada saat distribusi daging kurban untuk menghindari kerumunan, Petugas/RT/Ketua Komplek mengantar daging kurban ke rumah-rumah warga yang berhak menerima. Potongan daging dikemas dalam besek atau wadah yang bersih serta terpisah dari jeroan, dianjurkan menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Penanganan daging, jeroan, dan pendistribusiannya harus selesai dalam waktu 4 jam setelah proses penyembelihan," katanya.
(mud/mud)