Kasus COVID-19 di Kota Cirebon, Jawa Barat, meningkat dalam beberapa hari terakhir. Saat ini total pasien positif COVID-19 di Kota Cirebon mencapai 28 kasus.
Adanya lonjakan pasien positif COVID-19 itu membuat Pemkot Cirebon memperketat aturan pencegahan penyebaran. Salah satunya dengan merazia masyarakat yang tak mengenakan masker.
Razia masker dilakukan di sejumlah jalan protokol, seperti Jalan Kartini, Cipto Mangunkusumo, Wahidin dan lainnya. Selain di jalan-jalan, razia masker juga dilakukan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan dalam waktu hitungan jam pihaknya menjaring puluhan warga yang tak mengenakan masker. "Di satu ruas jalan ini saja kita dapati sekitar 50 orang tak mengenakan masker," kata Andi kepada awak media di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (9/7/2020).
Andi mengatakan razia masker akan dilakukan secara rutin. Selain Satpol PP, aparat lainnya seperti TNI dan polisi akan ikut merazia warga yang tak mengenakan masker.
"Untuk saat ini masih persuasif. Yang tidak menggunakan masker akan kita data, kemudian kita bagikan masker gratis," katanya.
Kendati demikian, Andi mengatakan ke depannya tak menutup kemungkinan bagi warga yang tak mengenakan masker akan dikenakan sanksi. Tujuannya agar memberikan efek jera. Sehingga, lanjut dia, masyarakat lebih tertib dan mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Dalam aturan Perwali memang masih persuasif. Tapi, besok-besok kita akan lebih penegakannya, bisa saja dikenakan sanksi lebih agar jera," katanya.
"Untuk sanksi kita bisa menerapkan apa yang sudah dilakukan di Jakarta, ya berupa sanksi sosial. Sebenarnya kami tidak menginginkan ke arah tersebut. Tapi, ini demi kesadaran masyarakat," kata Andi menambahkan.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Cirebon mencapai 28 kasus. 10 di antaranya berhasil sembuh, dua meninggal dan sisanya masih dirawat.
(mso/mso)