Polisi menangkap pria berpangkat 'Kombes' yang melakukan penipuan. Pria bernama Nur Sunan Pamungkas itu mendapat seragam lengkap dengan lencana dan pangkat dengan cara membeli.
"Tersangka mendapatkan seragam polisi berikut artributnya dengan cara membeli secara online," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (9/7/2020).
Polisi menangkap 'Kombes' Sunan di tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari salah satu korban yang ditipu 'Kombes' Sunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulung menyatakan 'Kombes' Sunan melakukan penipuan dengan cara menjanjikan dapat mengurus balik nama kendaraan roda empat. Dalam aksinya, dia mematok tarif Rp 2 juta.
"Korban menyerahkan BPKB beserta uang Rp 2 juta kepada tersangka untuk pengurusan balik nama kendaraan roda empat namun tidak diurus," kata dia.
Menurut Ulung, pelaku sudah lebih dari sekali melakukan aksi penipuan. Dari hasil penyelidikan, 'Kombes' Sunan melakukan lima kali penipuan.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan terhadap beberapa orang dengan modus yang sama sebanyak Iebih dari lima kali di wilayah hukum Bogor bulan juni 2019, Cimahi bulan Februari 2020 serta Bandung bulan April 2020," katanya.
'Kombes' Sunan kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Dia dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mud/mud)