Kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk tahun ajaran baru yang dimulai pada 13 Juli 2020 di Kota Serang dilakukan secara online. Pasalnya, daerah ini masih berada di zona kuning atau resiko penyebaran virus Corona yang dinilai rendah.
"SD-SMP belum bisa karena aturan ini mengikuti pusat, sementara belum ada, jadi kita menunggu. Online saja dulu sementara, kemudian kita masih di zona kuning," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (9/7/2020).
Sejauh ini, belum ada perkembangan dan arahan dari gugus tugas agar SD-SMP dibuka. Selain itu, dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang, tak ada satu pun daerah yang diberi label zona hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum ada zona hijau," katanya singkat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang sudah membuat edaran pelaksanaan KBM untuk SD-SMP Nomor 005/1830-Dispenbudkot/2020. Di situ diatur bahwa belajar di rumah dimulai 13 hingga 30 Juli 2020.
Di aturan itu sekolah dilarang melaksanakan kegiatan masa pengenalan sekolah bagi siswa. Sekolah diwajibkan untuk menyediakan sistem pembelajaran online yang diberitahukan ke siswa dan orang tua siswa.
Guru pun diminta untuk silabus pembelajaran secara online. Dan sistem pendampingan dilaporkan secara periodik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan itu akan diperbarui sambil menunggu perkembangan penyebaran COVID-19.