Habib Bahar Vs Bapas Bogor, Sidang Perdana Bahas Kelengkapan Berkas

Habib Bahar Vs Bapas Bogor, Sidang Perdana Bahas Kelengkapan Berkas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 12:58 WIB
Sidang pledoi habib bahar bin smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mulai memproses gugatan tim pengacara atas pembatalan asimilasi habib Bahar bin Smith. Dalam sidang perdana, gugatan yang dilayangkan Bahar masih perlu beberapa perbaikan.

Sidang tersebut digelar secara tertutup. Meski begitu, para pendukung Bahar ikut datang ke PTUN yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung itu. Puluhan pendukung menunggu di luar gedung PTUN Bandung. Sekadar diketahui, saat ini Bahar mendekam di Lapas Nusakambangan.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menjelaskan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi sebelum masuk pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas hari ini," kata Ichwan usai persidangan, Kamis (9/7/2020).

Gugatan ini dilayangkan Bahar melalui tim pengacaranya dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Buka-bukaan Habib Bahar di Nusakambangan: Saya Diperlakukan Baik':

[Gambas:Video 20detik]

Kembali ke soal persidangan. Ichwan mengatakan majelis hakim memberi waktu selama 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Juli 2020.

"Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 (Juli 2020) insyaallah bersidang lagi memperbaiki berkas," ujarnya.

Terkait materi gugatan, Ichwan menyatakan Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi yang membuat kliennya kembali dibui usai bebas. Menurut Ichwan, alasan pembatalan itu tak masuk akal.

"Jelas banyak penyimpangan. Dalam SK-nya habib melanggar PSBB dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan. Kedua, habib dinyatakan memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal kalau dilihat dari proses itu, habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang," kata dia.

"Massa datang sendiri, kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat yang kemudian COVID menjalani kesulitan sembako. Beliau kritik tidak menyebut pejabat, beliau secara umum semua," tutur Ichwan menambahkan.

Menurut dia, Bahar mendukung upaya gugatan tersebut. Menurutnya, Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan.

"(Pesannya) Berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," ujar Ichwan.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads