Ini Alasan Pengacara Habib Bahar Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung

Ini Alasan Pengacara Habib Bahar Gugat Bapas Bogor ke PTUN Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 13:39 WIB
Habib Bahar bin Smith bebas usai menjalani setengah masa pidana atas kasus penganiayaan. Bahar keluar Lapas Pondok Rajeg dengan memakai baret merah bintang 5.
Foto: Habib Bahar bin Smith saat bebas (istimewa).
Bandung -

Tim pengacara mengajukan gugatan terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait surat keputusan pembatalan asimilasi habib Bahar bin Smith. Pengacara menilai, pembatalan asimilasi tak memiliki dasar yang jelas.

"Alasan gugatannya yaitu pihak Bapas (Bogor) itu mencabut berdasarkan ukuran perasaan, sangat subjektif. Karena ukurannya mereka menuduh habib Bahar itu melanggar PSBB, padahal yang dilakukan itu di luar kuasanya habib Bahar," ucap Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Usai bebas karena mendapat asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020, Bahar memang langsung pulang ke kediamannya di Ponpes Tajul Alawiyyin Bogor. Malam harinya, Bahar melakukan ceramah yang dihadiri banyak orang. Di sisi lain, saat itu Bogor masih melaksanakan PSBB.

Azis menyebut bahwa banyaknya massa yang hadir saat itu bukan keinginan dari Bahar. "Saya tegaskan itu di luar kuasa habib Bahar sendiri," katanya.

Dia juga menyebut ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokatif. Dia mengklaim bahwa kliennya itu berbicara untuk kalangan umum bukan ditujukan kepada perorangan atau pemerintah.

"Kemudian poin selanjutnya, yaitu menegaskan bahwa habib Bahar itu diduga ceramahnya provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah. Itu nggak bisa juga serta merta diterima oleh akal sehat. Karena ceramahnya itu adalah bentuk kebebasan dalam berpendapat dan dijamin UUD 1945. Ceramahnya itu ditujukan umum, tidak khusus untuk pemerintah republik Indonesia, tidak ada untuk itu," tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut dan Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video 'Buka-bukaan Habib Bahar di Nusakambangan: Saya Diperlakukan Baik':

ADVERTISEMENT

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads