"Kita sudah mencium gelagat seperti itu. Ada gejala upah buruh tak naik karena pandemi Corona cukup memukul industri," kata Okih Hermawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).
Okih mengaku, menangkap gelagat itu setelah beberapa kali ikut rapat bersama Dewan Pengupahan Karawang. "Beberapa kali pembicaraan, Dewan Pengupahan, terdiri dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah ada gejala semacam itu. Tapi masih dipelajari," kata Okih.
"Sejumlah pengusaha mengeluh karena kinerja ekonomi perusahaan yang merosot drastis. Jangankan menaikkan upah, untuk menggaji karyawan pun banyak perusahaan kesulitan," Okih menambahkan.
Sejumlah perusahaan, kata Okih juga terpaksa merumahkan banyak karyawan karena terdampak Corona. "Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang bisa bertahan. Tapi jumlahnya sangat sedikit," kata Okih.
"Kita coba cegah terjadinya PHK. Jangan sampai PHK besar-besaran di Karawang," Okih menambahkan.
Selama beberapa tahun terakhir, upah buruh di Kabupaten Karawang tercatat menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hampir setiap tahun, Dewan Pengupahan Karawang mendorong kenaikan upah. Kenaikan upah tersebut kerap disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
Pada tahun 2020 misalnya, upah buruh di Karawang tercatat sebesar Rp 4.594.325. naik sebanyak 8,51 persen dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 4.234.010. Kenaikan itu sesuai dengan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
(mso/mso)