Polisi menetapkan pengurus Kadin Jawa Barat Dony Mulyana Kurnia sebagai tersangka atas kasus Undang-undang ITE berupa tuduhan terhadap ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Meski ditetapkan tersangka, Dony tidak ditahan.
"Tidak ditahan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Penetapan Dony yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Kadin Jabar ini berawal dari laporan Tatan ke Polda Jabar. Dalam laporannya, Dony diduga telah membuat tuduhan di WhatsApp grup Kadin Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang menambahkan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Dony sebab tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, ancaman hukuman terhadap Dony di bawah lima tahun.
Adapun dalam kasus ini, Dony dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 atau 45 a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Yang bersangkutan kooperatif. (Ancaman hukuman di bawah lima tahun) itu juga salah satunya," kata Yaved.
Dony sendiri menyatakan siap menghadapi kasus yang menjeratnya. Dony justru siap membuktikan bila tuduhannya benar.
"Ya nanti pembuktian saja. Saya sih enjoy-enjoy saja berpijak pada kebenaran saja," ucap Dony kepada detikcom, Senin (6/7/2020).
Tonton video 'Blak-blakan Ketua Kadin: Ancaman PHK Saat Corona Melanda':
(dir/mud)