Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali dihebohkan dengan surat aspirasi yang diduga berasal dari salah seorang anggota DPRD Kota Bandung. Katebelece dengan kop bertuliskan DPRD Kota Bandung dari salah satu fraksi partai itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi.
Dalam surat tertanggal 29 Juni 2020 tersebut dituliskan bahwa partai tersebut mengakomodir aspirasi dari masyarakat berkaitan pendaftaran PPDB 2020 tingkat SMA/SMK di Kota Bandung. Di dalamnya juga disebutkan nama, NISN, akun username, asal sekolah, dan sekolah yang dituju.
"Dengan ini kami mohon kiranya Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut serta memberikan solusi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian surat 'titip calon siswa' tersebut juga dibubuhi tandatangan ketua dan sekretaris fraksi dewan dari partai tersebut, dengan tembusan ke kepala sekolah SMKN tujuan dan arsip.
Saat dikonfirmasi, Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengatakan tidak pernah menerima surat dan telepon dari anggota dewan tersebut. "Saya belum pernah menerima surat dan telepon dari yang bersangkutan (pembuat surat tersebut)," kata Dedi saat dihubungi detikcom, Sabtu (4/7/2020) malam.
Menurutnya, kalaupun ada surat seperti itu, pihaknya akan mengembalikan aspirasi tersebut sesuai dengan peraturan pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2020. "Apakah siswa itu memang masuk ke zonasi atau prestasi, atau apa. Tapi saya katakan, saya belum pernah kontak-kontakan," ujar Dedi.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung HMS Irianto menyayangkan andai benar surat tersebut berasal dari anggota dewan. Menurut hematnya, anggota dewan sedianya memberikan edukasi kepada masyarakat agar menaati hukum dan aturan yang berlaku.
"Saya tidak bisa membayangkan nasib orang miskin yang mau sekolah tapi tidak kenal kepada anggota DPRD, kasihan itu. Maka dari itu, sebenarnya kalau DPRD, kalau betul, ingin membantu konstituen seperti itu seharusnya mencari penjelasan atau mencari solusi mencari rumah yang dekat dengan sekolah, mencari jurusan yang sesuai, dipelajari aturan main Permendikbud, diarahkan konstituennya ke jalur yang benar," ucap Irianto saat dihubungi.
Menurutnya, budaya 'titip-menitip' ini harus segera ditinggalkan. "Jadi menurut saya kalau memang betul ini terjadi, budaya ini harus ditinggalkan backing-backing seperti itu," ucap Irianto yang juga bertugas di Saber Pungli itu.
Kasus ketebelece dari anggota dewan ini sedianya juga pernah mewarnai PPDB tingkat provinsi beberapa waktu lalu. Kala itu, surat tersebut mengatasnamakan pribadi meski menggunakan kop yang mengatasnamakan DPRD Jabar.
(yum/bbn)