Terjerat Kasus Korupsi, 4 Pengurus KONI Jabar Divonis 1 Tahun Bui

Terjerat Kasus Korupsi, 4 Pengurus KONI Jabar Divonis 1 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 14:32 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto: Ilustrasi (Ari Saputra).
Bandung - Empat orang pengurus KONI Jawa Barat dijatuhi hukuman satu tahun penjara akibat kasus korupsi. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Berdasarkan laman SIPP PN Bandung, ada empat terdakwa dalam kasus itu. Keempatnya yakni Dadang Syarif Hidayat selaku anggota bidang pemeliharaan dan perawatan, Eman Suyono ketua Bidang Pengendalian dan Anggaran, Yeyen Rusmana Dian dan Prina Nugraha selaku anggota bidang pelayanan umum dan urusan dalam KONI Jabar.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, keempat terdakwa divonis sama satu tahun penjara. Terdakwa Yeyen Rusmana dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Eman Suyono divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta, Dadang Syarif Hidayat dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta dan Prina Nugraha dihukum satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Adapun pembacaan sidang dilakukan pada Rabu 24 Juni 2020 dengan M Razzad selaku ketua majelis, Rifandu Eriambodo Setiawan dan Djodjo Johari selaku hakim anggota.

Kasus ini sendiri awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam kegiatan perawatan dan pembangunan lapangan tembak Cisangkan, Kota Cimahi menggunakan APBD Pemkot Cimahi.

"Sudah selesai ditangani. Modusnya dengan cara merekayasa seolah-olah menunjuk penyedia barang jasa, namun faktanya kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Yaved mengatakan dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Adapun keempat terdakwa itu saat ditangani Polda Jabar dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU RI No 20 Th 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Th 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (dir/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads