Hakim Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Bakhrudin 2,6 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan Bakhrudin oleh karena itu pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Mumammad Ramdes di Jl. Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (1/6/2020).
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntujan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Terdakwa sendiri terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon. Ia bersama saksi mendiang Suhemi selaku pelaksana konstruksi proyek lapis beton JLS Cilegon telah merugikan keuangan negara atas proyek pembangunan senilai Rp 12,7 miliar pada 2014.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat menyatakan bahwa ada kegagalan pembangunan yang mengakibatkan jalan roboh. Kerugian negara akibat kegagalan tersebut Rp 900 juta lebih.
Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," ujar keduanya.
(bri/bbn)