Polres Serang menangkap pelaku tindak pidana pedagangan orang di bawah umur. Pelaku inisial AK (30) menjual remaja usia 15 tahun untuk dijadikan wanita penghibur.
Kapolres Serang AKBP Mariyono dikonfirmasi membenarkan telah menangkap AK di Jakarta Utara pada Jumat (19/6) lalu. Polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tersangka.
"Benar telah ditangkap, pelaku tindak pidana perdagangan orang," kata Mariyono saat dikonfirmasi di Serang, Banten, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula dari korban membuat status di medsos sedang mencari pekerjaan. Tersangka, katanya kemudian mengirimkan pesan dan berjanji akan mempekerjakan korban. Dari situ, pelaku berangkat dari Tangerang ke Serang untuk menjemput korban dan kepada orang tua, korban sendiri mengaku akan dipekerjakan di toko baju.
Pelaku lalu membawa korban ke hotel di Jakarta Utara dan sempat menyetubuhi korban. Dari situ, pelaku menyerahkan korban ke muncikari. Korban sempat diperdagangan oleh muncikari selama sepekan. Lalu pada 9 Juni, korban bersama tersangka pergi ke Cipondoh, Kota Tangerang.
"Mengetahui korban di Cipondoh, keluarga korban langsung menuju Cipondoh dan menjemput korban," ujarnya.
Korban bersama orang tua kemudian melaporkan hal ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Polisi kemudian menangkap pelaku dan saat ini melakukan penyelidikan untuk mencari muncikari.
(bri/mud)