Polisi Serang Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Polisi Serang Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 22:28 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
(Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Serang -

Polres Serang menangkap pelaku tindak pidana pedagangan orang di bawah umur. Pelaku inisial AK (30) menjual remaja usia 15 tahun untuk dijadikan wanita penghibur.

Kapolres Serang AKBP Mariyono dikonfirmasi membenarkan telah menangkap AK di Jakarta Utara pada Jumat (19/6) lalu. Polisi menerapkan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada tersangka.

"Benar telah ditangkap, pelaku tindak pidana perdagangan orang," kata Mariyono saat dikonfirmasi di Serang, Banten, Kamis (25/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian bermula dari korban membuat status di medsos sedang mencari pekerjaan. Tersangka, katanya kemudian mengirimkan pesan dan berjanji akan mempekerjakan korban. Dari situ, pelaku berangkat dari Tangerang ke Serang untuk menjemput korban dan kepada orang tua, korban sendiri mengaku akan dipekerjakan di toko baju.

Pelaku lalu membawa korban ke hotel di Jakarta Utara dan sempat menyetubuhi korban. Dari situ, pelaku menyerahkan korban ke muncikari. Korban sempat diperdagangan oleh muncikari selama sepekan. Lalu pada 9 Juni, korban bersama tersangka pergi ke Cipondoh, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Mengetahui korban di Cipondoh, keluarga korban langsung menuju Cipondoh dan menjemput korban," ujarnya.

Korban bersama orang tua kemudian melaporkan hal ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Polisi kemudian menangkap pelaku dan saat ini melakukan penyelidikan untuk mencari muncikari.

(bri/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads