Di Pangandaran, Boleh Hajatan Nikah Tapi Dilarang Prasmanan

Di Pangandaran, Boleh Hajatan Nikah Tapi Dilarang Prasmanan

Faizal Amiruddin - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 15:29 WIB
Pandemi COVID-19 membuat sejumlah pasangan menunda resepsi pernikahan. Kondisi itu membuat sebuah hotel di Cirebon hadirkan layanan paket Wedding Drive Thru.
Ilustrasi Pernikahan drive thru yang digelar di hotel di Cirebon/Foto: Sudirman Wamad
Pangandaran - Menjelang bulan haji atau bulan Dzulhijah tak sedikit warga yang hendak melaksanakan kenduri atau resepsi pernikahan. Berkaitan dengan situasi pandemi Corona, Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengeluarkan peringatan kepada warga yang hendak menggelar resepsi.

"Hajatan boleh, tapi ada aturannya. Tetap harus memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Kamis (25/6/2020).

Pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini waktu resepsi, kata Jeje hanya diperbolehkan siang hari. Maksimal sampai jam 17.00 WIB.

Kemudian jumlah tamu undangan di dalam lokasi hajatan harus dibatasi, setengahnya dari kapasitas yang ada.

"Panitia hajat kan bisa mengaturnya dengan cara masuk bergiliran, nunggu yang keluar, baru tamu lainnya masuk," ujar Jeje.


Jeje menambahkan, sementara ini pihaknya menyarankan ke tuan rumah untuk meniadakan prasmanan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kalau disediakan prasmanan kan orang memegang benda yang sama, meninggalkan jejak seperti di piring, sendok, cΓ©ntong dan lainnya. Seperti di video simulasi di Jepang yang diunggah Pak Gubernur itu kan, bisa terjadi penyebaran," tambahnya.

Untuk menyiasatinya bisa dengan cara membagikan nasi kotak. "Kami sadar, ngerti, itu semua tidak akan nyaman. Tapi kesehatan dan keselamatan lebih penting, ini juga untuk kebaikan bersama," terangnya.

Siempunya hajat juga diwajibkan melapor ke gugus tugas tingkat desa, sehingga pelaksanaannya bisa dipantau. "Tamu undangan juga jangan terlalu banyak dari luar Pangandaran, apalagi dari wilayah yang dianggap rawan," kata Jeje.

Selain itu resepsi juga jangan melibatkan kegiatan hiburan seperti dangdutan karena bisa memancing kerumunan penonton. "Kalau sampai ada yang melanggar atau mengabaikan protokol kesehatan, maka aparat akan turun tangan untuk membubarkan," kata Jeje. (ern/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads