Verfak Calon Perseorangan, KPU Pangandaran Terapkan Protokol Kesehatan

Verfak Calon Perseorangan, KPU Pangandaran Terapkan Protokol Kesehatan

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 23 Jun 2020 12:51 WIB
KPU Pangandaran menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi faktual.
Foto: Faizal AmiruddinKPU Pangandaran menyerahkan berkas dukungan calon perseorangan kepada PPK untuk dilakukan verifikasi faktual (Foto: Faizal Amirudin/detikcom).
Pangandaran -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap surat dukungan pasangan calon perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal itu menyusul acara penyerahan berkas dukungan bakal calon perseorangan dari KPU Pangandaran kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), Selasa (23/6/2020).

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadi menjelaskan verifikasi faktual surat dukungan akan mulai dilaksanakan tanggal 24 Juni sampai tanggal 12 Juli 2020. Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual sebanyak 28.813 orang.

"Jumlah dukungan sewaktu penyerahan sebanyak 31.219 orang. Nah setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 28.813 berkas yang dinyatakan bisa dilanjutkan verifikasi faktual. Karena syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran sebanyak 27.211 orang," kata Andis.

Selain menekankan agar petugas di lapangan cermat melakukan verifikasi kepada pendukung, Andis juga mengingatkan agar petugas senantiasa memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Petugas wajib pakai masker dan sarung tangan. Itu wajib, sudah kami tekankan kepada petugas. Kalau diketahui ada yang terpapar, verifikasi bisa ditunda atau dilakukan via telepon," kata Andis.

Dia juga mengatakan petugas tak diperkenankan berlama-lama atau masuk ke rumah warga yang diverifikasi. "Cukup dua menit saja, langsung tanya to the point. Kalau membenarkan mendukung didata kalau membantah disuruh menandatangani surat pernyataan," kata Andis.

Pulpen yang digunakan pun dianjurkan milik warga. Jika tak bisa tanda tangan maka diharuskan membubuhkan cap jempol. "Tapi tintanya dioleskan ke jempol dengan cotton bud," kata Andis.

Dia mengakui mendatangi 28.813 orang tentu mengandung risiko penyebaran COVID-19 baik bagi petugas atau masyarakat. "Kondisi kesehatan petugas verifikasi faktual juga kami pantau," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'KPU: Anggaran Pilkada Rp 4,1 T, Mubazir Jika Ditunda':

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads