Menurut informasi yang didapat, Saat ini Atin dalam kondisi lemah dan tidak bekerja. Sehingga pihak keluarga meminta Pemerintah Sumedang untuk dapat memulangkan anggota keluarganya itu ke kampung halamannya di Sumedang.
Kadisnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan awalnya Atin berangkat ke Malaysia pada tahun 2019 lalu sebagai TKI ilegal tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
"Semenjak itu tidak ada kabar dan tidak ada komunikasi dengan keluarga di kampung. Awal bulan Juni 2020 ada kabar dari sesama PMI bahwa Atin dalam keadaan sakit, lumpuh," kata Asep saat ditemui di Kantor Disnakertrans, Senin (22/6/2020).
Menurut informasi yang didapat Asep, sejak 8 bulan lalu Atin sempat terjatuh saat bekerja. Pasca kejadian itu Atin mengalami lumpuh.
"Sejak itu Atin ditampung dulu sesama rekan PMI di Kompleks sekitar Jalan Ipo Kuala Lumpur. Kemudian kami melakukan penelusuran ke pihak keluarga Atin," kata Asep
Dia mengaku, belum mengetahui secara pasti pekerjaan Atin selama di Malaysia. Pasalnya, Atin pergi ke Malaysia secara ilegal sehingga pihaknya tidak memiliki data lengkap soal pekerjaannya.
"Pekerjaannya belum jelas apakah di perkebunan atau di rumah tangga. Tapi, ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan masalah ini dan Pak Bupati sudah menyampaikan ke saya via WA untuk segera diselesaikan," katanya.
Pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bagaimana agar Atin bisa kembali pulang ke kampung halamannya.
"Insya Allah langkah-langkah dari Disnakertrans sudah ditempuh. Tapi ada beberapa proses seperti dari kami ke kementerian, kemudian ke kedutaan. Paling lama prosesnya 3 bulan dari sekarang," ujar Asep.
(mso/mso)