Pekerja Migran Indonesia Asal Sumedang Lumpuh di Malaysia

Pekerja Migran Indonesia Asal Sumedang Lumpuh di Malaysia

Muhamad Rizal - detikNews
Senin, 22 Jun 2020 18:20 WIB
pekerja migran indonesia
Ilustrasi (Foto: Amir Baihaqi/detikcom).
Sumedang - Nasib naas menimpa Atin Permana (26), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Cikaraha, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia dikabarkan lumpuh setelah mengalami stroke selama 8 bulan.

Menurut informasi yang didapat, Saat ini Atin dalam kondisi lemah dan tidak bekerja. Sehingga pihak keluarga meminta Pemerintah Sumedang untuk dapat memulangkan anggota keluarganya itu ke kampung halamannya di Sumedang.

Kadisnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan awalnya Atin berangkat ke Malaysia pada tahun 2019 lalu sebagai TKI ilegal tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

"Semenjak itu tidak ada kabar dan tidak ada komunikasi dengan keluarga di kampung. Awal bulan Juni 2020 ada kabar dari sesama PMI bahwa Atin dalam keadaan sakit, lumpuh," kata Asep saat ditemui di Kantor Disnakertrans, Senin (22/6/2020).

Menurut informasi yang didapat Asep, sejak 8 bulan lalu Atin sempat terjatuh saat bekerja. Pasca kejadian itu Atin mengalami lumpuh.

"Sejak itu Atin ditampung dulu sesama rekan PMI di Kompleks sekitar Jalan Ipo Kuala Lumpur. Kemudian kami melakukan penelusuran ke pihak keluarga Atin," kata Asep

Dia mengaku, belum mengetahui secara pasti pekerjaan Atin selama di Malaysia. Pasalnya, Atin pergi ke Malaysia secara ilegal sehingga pihaknya tidak memiliki data lengkap soal pekerjaannya.

"Pekerjaannya belum jelas apakah di perkebunan atau di rumah tangga. Tapi, ini sudah menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan masalah ini dan Pak Bupati sudah menyampaikan ke saya via WA untuk segera diselesaikan," katanya.

Pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI bagaimana agar Atin bisa kembali pulang ke kampung halamannya.

"Insya Allah langkah-langkah dari Disnakertrans sudah ditempuh. Tapi ada beberapa proses seperti dari kami ke kementerian, kemudian ke kedutaan. Paling lama prosesnya 3 bulan dari sekarang," ujar Asep. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads