Perusahaan yang berlokasi di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan produksinya alias ditutup pada 21 November 2018.
Namun perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen itu belum menyelesaikan hak bagi seluruh karyawannya terutama gaji yang belum dibayarkan serta hak ditutupnya perusahaan.
Pada saat memutuskan tutup dua tahun lalu, sekitar 1.510 buruh di-PHK. Namun hingga hari ini pihak perusahaan masih belum memenuhi kewajiban mereka membayar hak karyawan.
Kuasa Hukum buruh PT Matahari Sentosa Jaya Pepet Saiful Karim mengatakan, sebelumnya putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Matahari Sentosa Jaya diharuskan membayar pesangon kepada 1.510 buruh.
"Perusahaan punya kewajiban membayar 1.510 karyawan PT Matahari Sentosa Jaya sebesar kurang lebih Rp 79 miliar. Rata rata karyawan mendapat pesangon sebesar Rp 52 juta dengan rata-rata masa kerja di atas 18 tahun. Jadi mohon agar perusahaan segera menjalankan isi putusan," ungkap Pepet saat ditemui.
Pepet menyebutkan pengadilan memberikan waktu kepada PT Matahari Sentosa Jaya agar segera membayarkan pesangon ribuan buruh yang di-PHK sejak putusan tanggal 10 Juni kemarin sampai tanggal 24 Juni.
"Jika perusahaan tidak melakukan isi putusan maka dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum akan mengajukan eksekusi putusan terhadap aset-aset PT Matahari. Itu yang akan kita lakukan," katanya.
Saat memutuskan tutup beroperasi tanpa alasan, perusahaan tidak membayarkan upah kerja dan tidak membayarkan BPJS. "Keputusannya saat itu PT Matahari Sentosa Jaya memilih untuk menutup perusahaan tanpa membayar hak-hak dari para buruh PT Matahari Sentosa Jaya. Alasannya hanya satu, tidak punya uang," tegasnya.
Salah seorang buruh yang melakukan aksi demo Sofiyatul (42) mengaku sudah bekerja selama 25 tahun di PT Matahari Sentosa Jaya namun dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK.
Sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja, dirinya terpaksa menganggur selama dua tahun hingga akhirnya memilih berjualan jajanan di depan rumah demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sempat ditawari Rp 15 juta sama perusahaan, tapi itu juga bayarnya dicicil. Kami semua menolak karena seharusnya kami dapat pesangon Rp 50 juta satu kali PMTK," katanya.
Tonton juga video 'Guru Honorer Gaji Minus Curhat, Kemenag Banten Prihatin':
(ern/ern)