Pengusaha Hiburan Minta Kepastian Operasi, Pemkot Bandung: Tunggu Zona Biru

Pengusaha Hiburan Minta Kepastian Operasi, Pemkot Bandung: Tunggu Zona Biru

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 19:07 WIB
Tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, disegel Satpol PP. Tempat karaoke tersebut disegel karena masih beroperasi di tengah COVID-19.
Ilustrasi tempat karaoke (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung belum dapat memberikan izin kepada para pengusaha tempat hiburan. Pasalnya, Kota Bandung masih berada di zona kuning.

Tempat hiburan yang dimaksud, adalah tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, diskotik dan lainnya.

"Saya sudah memberikan gambaran, jika mereka ingin buka label kita dari kuning harus biru dulu," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jumat (18/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ema mengungkapkan bila nanti Kota Bandung sudah berada di zona biru, tempat hiburan ini harus melakukan simulasi dahulu untuk dilihat kesiapan protokol kesehatannya.

"Nah, menuju biru itu harus kompak semua, masyarakatnya disiplin, kita dari aspek epidemiologi juga tidak terus bertambah, kalaupun nanti mereka mau mengajukan untuk buka, ya mereka juga harus mau diinspeksi dulu oleh kita, sehingga kita ingin tahu kesiapan mereka seperti apa menyiapkan protokol kesehatannya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Bila protokol kesehatannya tidak siap, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk kembali dibuka. Selain itu, keputusan ada di Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Kalau mereka nanti tidak siap, ya mohon maaf itu tidak bisa dan masalah nanti keputusan ada di pimpinan, tapi kita harus menyiapkan dulu seperti mal kemarin lah," ujarnya.

Ema menegaskan, pihaknya tidak ingin gegabah, soal tempat hiburan akan dibahas setelah Kota Bandung menjadi zona biru. "Aturannya begitu, kalau di zona kuning itu belum diperbolehkan," tegasnya.

Terkait ribuan katyaiyang terancam di PHK, Ema menyebut semua sektor juga sama terdampak, tidak hanya pengusaha hiburan saja.

"Ya, itu mah semua orang alasan pasti ke sana. Tapikan, kita tidak mungkin di zona kuning sudah membuka malah kita yang salah," tuturnya.

Pihaknya tidak ingin seperti di Surabaya, tempat hiburan yang kembali ditutup karena tidak mematuhi physical distancing.

"Ya, bisa saja seperti itu, kalau di Bandung regulasi ini harus konsisten, kuning belum memperbolehkan, tapi kalau sudah boleh tetap wajib memenuhi standar protokol kesehatan," pungkasnya.

(wip/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads