Bapas Bandung Jelaskan soal Ragam Remisi Nazaruddin

Bapas Bandung Jelaskan soal Ragam Remisi Nazaruddin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 16:18 WIB
Penampakan Nazaruddin saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin
Penampakan Nazaruddin saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin (Foto: Istimewa)
Bandung -

Pembimbing M Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung menjelaskan terkait ragam remisi yang diterima Nazaruddin hingga bebas lebih cepat. Menurutnya, pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu telah sesuai aturan.

"Intinya pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengungkapkan bahwa proses remisi yang diberikan kepada Nazaruddin telah sesuai dengan ketentuan," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).

Budiana menyatakan aturan soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) nomor 21 tahun 2013. Pada pasal 8 disebutkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi syarat :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya

b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Nah Nazaruddin sudah bayar lunas denda dan sudah bekerja sama. Ada bukti dari KPK itu teh. Suratnya ada dari KPK. Memang di surat itu tidak disebutkan justice collaborator (JC), tidak, di surat itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah bekerja sama. Itu sesuai dengan pasal itu," tutur Budiana.

Soal CMB, Budiana menjelaskan, dalam aturan CMB di Permenkum HAM Nomor 21 Tahun 2013 itu, tidak dibutuhkan status JC untuk narapidana yang menjalani CMB. JC, kata dia, hanya berlaku bagi narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Sedangkan Nazaruddin, saat ini menjalani CMB.

"Dalam aturan tentang CMB, tidak dibutuhkan JC. JC diperlukan untuk PB, pembebasan bersyarat. Dan untuk tipikor harus ada rekomendasi KPK (untuk PB). (Nazaruddin) bukan bebas bersyarat, tapi CMB," ujar Budiana.

Bebasnya Nazaruddin lebih cepat menuai polemik. Nazaruddin sendiri mendapatkan remisi sebanyak 4 tahun 1 bulan dari vonis 13 tahun penjara atas 2 perkara yang diterimanya.

"Total remisinya 45 bulan 120 hari sama dengan empat tahun satu bulan," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris via pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

Aris mengatakan ada beragam jenis remisi yang diberikan kepada Nazaruddin. Mulai dari remisi umum 17 Agustus hingga hari besar keagamaan.

"Remisi umum 17 Agustus, remisi khusus hari besar keagamaan dan remisi dasawarsa," kata Aris.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads