Pembimbing M Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung menjelaskan terkait ragam remisi yang diterima Nazaruddin hingga bebas lebih cepat. Menurutnya, pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang itu telah sesuai aturan.
"Intinya pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengungkapkan bahwa proses remisi yang diberikan kepada Nazaruddin telah sesuai dengan ketentuan," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana kepada detikcom, Jumat (19/6/2020).
Budiana menyatakan aturan soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) nomor 21 tahun 2013. Pada pasal 8 disebutkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi syarat :
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Nah Nazaruddin sudah bayar lunas denda dan sudah bekerja sama. Ada bukti dari KPK itu teh. Suratnya ada dari KPK. Memang di surat itu tidak disebutkan justice collaborator (JC), tidak, di surat itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah bekerja sama. Itu sesuai dengan pasal itu," tutur Budiana.