PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menambah KA reguler yang beroperasi yakni KA Kaligung. Dengan adanya KA Kaligung itu, total KA reguler yang beroperasi di Daop 3 Cirebon sebanyak empat KA.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan KA Kaligung mulai dioperasikan hari ini dengan relasi Cirebon-Semarang, pulang-pergi. PT KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk KA Kaligung, yakni 720 tempat duduk. Artinya PT KAI hanya menjual 504 tempat duduk dari kapasitas yang ada.
"Dari kapasitas yang ada, untuk penumpang KA Kaligung yang naik dari Stasiun Prujakan Cirebon hanya 23 orang," kata Luqman kepada detikcom di Stasiun Prujakan Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Luqman menerangkan untuk persyaratan penumpang KA Kaligung berbeda dengan KA jarak jauh. Pasalnya KA Kaligung merupakan KA dengan perjalanan jarak pendek atau lokal.
"Penumpang KA Kaligung tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syaratnya wajib mengenakan masker, suhu tubuh normal, penumpang dalam kondisi sehat dan mengenakan lengan panjang," kata Luqman.
Jika saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan naik kereta api dan bea tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran dan memutus mata rantai COVID-19.
"Khusus penumpang KA Kaligung tidak usah menyertakan surat rapid test ataupun swab test dengan hasil negatif," tambah Luqman.
Luqman mengaku jumlah penumpang masih minim dibandingkan dengan kapasitas yang disediakan. Sejak 12 Juni lalu PT KAI Daop 3 Cirebon mulai mengoperasikan KA Reguler, yakni Ranggajati. Kemudian, 14 Juni dua KA reguler tujuan Jakarta yakni Tegal Ekspres dan Bengawan Solo kembali dioperasikan.
"Sejak 12 hingga 17 Juni penumpang yang naik dari Daop 3 Cirebon sekitar 199 orang. Ya masih minim," kata Luqman.
Di tempat yang sama, Untung, salah seorang penumpang KA Kaligung mengaku terbantu dengan dioperasikannya kembali KA reguler.
"Ya terbantu. Tadi syarat sih yang jelas pakai masker dan lengan panjang, tidak ada surat rapid test," kata Untung warga Kota Cirebon.
(mud/mud)