"Maka kita minta bantuan Gugus Tugas di tingkat provinsi yang kemudian nanti bisa menjadi panduan untuk tingkat kota/kabupaten," kata Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok dalam rilis yang diterima, Kamis (18/6/2020).
Rifqi mengatakan, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan pada masa pencoblosan. Di antaranya dengan menambah jumlah alat coblos, hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi pemilih untuk menghindari adanya penularan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi kuota per-TPS, mengatur durasi pemungutan suara, serta jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.
"Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun, maka awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500 (orang). Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya dan lain sebagainya," ucapnya.
Selain itu, para petugas di TPS juga harus menjalani rapid tes dari gugus tugas, untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan lanjutan ini dilaksanakan dengan aman baik di tingkat provinsi, kota/kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan.
Rifqi mengatakan, pihak Gugus Tugas Jabar akan menyediakan alat rapid test dan memfasilitasi pelaksanaan tes di delapan wilayah yang menggelar Pilkada. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjamin keamanan petugas.
"Gugus Tugas tingkat provinsi bersedia untuk melakukan rapid test di semua (panitia) penyelenggara yang ada di delapan wilayah di Jawa Barat, (menyediakan) sekitar 7.000 (unit rapid test)," ucap Rifqi.
"Penyediaan APD seperti masker, hand sanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah juga disampaikan ke Gugus Tugas (Jabar) supaya bisa difasilitasi untuk keselamatan dan keamanan penyelenggara," katanya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sepakat bahwa delapan daerah di Jabar akan menggelar Pilkada dengan AKB. Seperti diketahui, ada 8 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak.
Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.
Nantinya, kegiatan di setiap tahapan Pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dan level kewaspadaan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk menghindari penularan kasus COVID-19.
"Protokol kesehatan diperhatikan. Dibuat aturan jika (Zona) Merah (protokol kesehatan Pilkada) seperti apa, (Zona) Kuning dan (Zona) Hijau seperti apa," ujar Ridwan Kamil.
(yum/mso)