Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin, menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Selama pelaksanaan CMB, eks bendahara umum Partai Demokrat itu wajib lapor via video call ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Dia wajib melapor," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Bapas Bandung Budiana kepada detikcom, Selasa (16/6/2020).
Lantaran kondisi pandemi COVID-19, menurut dia, Nazaruddin tak harus datang ke Bapas Bandung untuk melapor. Proses wajib lapor dilakukan melalui online video call.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tekankan, karena sekarang masih PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi satu minggu satu kali via video call," ujar Budiana.
Selagi proses wajib lapor tersebut, sambung dia, Nazaruddin diminta untuk melaporkan keberadaannya. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin selama menjalani CMB.
"Dia harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakannya dia harus diberi tahu kepada pembimbingnya," kata Budiana yang juga pembimbing Nazaruddin.
Tak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin saat CMB termasuk ke luar kota. Namun, Budiana menegaskan, Nazaruddin wajib melapor saat hendak ke luar kota.
"Misalnya dia mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," kata Budiana.
(dir/bbn)