Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin, bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu harus mematuhi segala aturan. Apa saja?
"Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin! |
Menurut Aris, syarat-syarat yang patut dipatuhi oleh Nazaruddin antara lain tidak melanggar hukum dan wajib melapor ke Bapas Bandung secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kalau mau ke luar negeri, harus izin menteri Hukum dan HAM," kata Aris.
Nazaruddin bebas dari penjara. Dia bebas untuk menjalani program CMB.
Pemberian CMB ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Sekadar diketahui, Nazaruddin terseret kasus proyek Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara atas perkara tersebut.