Gugus Tugas: Jalur Anak Tenaga Medis COVID-19 Tak Salahi Aturan

PPDB Jabar

Gugus Tugas: Jalur Anak Tenaga Medis COVID-19 Tak Salahi Aturan

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 10 Jun 2020 18:15 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Bandung -

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2020 jalur anak tenaga kesehatan COVID-19 tidak menyalahi aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Sebelumnya, Pemprov Jabar memberi jatah 2 persen bagi setiap sekolah untuk menerima putra-putri tenaga kesehatan COVID-19 secara langsung. Jatah itu diambil dari jalur afirmasi, yang minimal harus diterapkan 15 persen di setiap sekolah.

"Sebagaimana disebutkan, afirmasi ini adalah keberpihakan di dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019, kuota afirmasi minimal 15 persen. Sedangkan Jabar menetapkan 20 persen (kuota afirmasi). Dengan demikian, kuota bagi tenaga kesehatan, 2 persen menggunakan jalur afirmasi tidak mengganggu KTM (Kelompok Tidak Mampu) sesuai Permendikbud," ujar Berli, Rabu (10/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berli mengatakan jalur afirmasi lebih mungkin digunakan untuk memberi apresiasi kepada anak tenaga kesehatan yang berjuang melawan COVID-19. "Kuota afirmasi lebih memungkinkan digunakan, selain kuota lebih banyak tidak terbatas dalam batas zonasi," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800/7923-Set.Disdik, tenaga kesehatan yang mendapatkan program prioritas tersebut adalah tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19, tenaga kesehatan di laboratorium kesehatan isolasi mandiri, serta tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penanganan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan Dewi Sartika menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yakni tenaga kesehatan sesuai definisi yang disebutkan, putra/putri merupakan anak kandung tenaga kesehatan dengan menunjukkan kartu keluarga dan akta kelahiran serta dan menunjukkan surat tugas orang tua sebagai tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Mekanisme pendaftaran hampir sama dengan pendaftaran pada umumnya. "Yang berbeda, saat pendaftaran dilengkapi bukti surat tugas orang tua di rumah sakit, laboratorium kesehatan, atau isolasi mandiri dari tempat bekerja," ucap Dewi.

(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads