"Saya sampaikan kesimpulan, hasil interogasi yang dilakukan oleh Polres Garut dan dari Direktorat Intelkam (Polda Jabar), dari hasil interogasi dan pengecekan yang pertama bahwa senjata yang bersangkutan adalah legal yang diperuntukkan untuk bela diri. Kemudian di dalam kejadian itu, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan senjata," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Erlangga menyatakan dalam insiden diskusi antara Kepsek dengan Kadin Garut,Dadang tidak menyalahgunakan senjata karet itu. Kepemilikan senjata itu, kata Erlangga, masih sesuai ketentuan.
"Tidak ada kekurangan dan tidak ada ledakan dan sebagainya. Kemudian yang bersangkutan juga masih sesuai dengan ketentuan, jadi tidak ada penyalahgunaan untuk mengacung-ngacungkan atau mengintimidasi dan berkeinginan untuk menembak, itu tidak ditemukan itu," tuturnya.
Meski begitu, kata Erlangga, demi keamanan senjata yang dimiliki oleh Dadang dititipkan ke polisi.
"Untuk sementara senjata kita amankan. Dititipkan ke Ditintelkam Polda Jabar," kata Erlangga.
Dadang bikin geger lantaran terlihat membawa pistol saat diskusi dengan anggota Kadin Garut di halaman gedung eks Toserba Patriot, Kabupaten Garut, Jumat (5/6) sore. Mereka memperbincangkan terkait bangunan eks Toserba Patriot yang sebelumnya dikelola SMKN 1 Garut.
Dadang membenarkan bahwa saat kejadian itu membawa pistol. Ia menyebut pistol miliknya itu didapat dengan menempuh proses perizinan resmi. (dir/mso)