Momen indah datang dari pasangan pengantin asal Sumedang yang melangsungkan akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) saat masa penerapan new normal. Begini kisahnya.
Sepasang pengantin tersebut bernama Koswara (27) dan Ratnasari (26) yang melangsungkan akad pernikahannya di hari pertama MPP dibuka.
Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, Koswara dan Ratnasari sudah merencanakan akad pernikahan ini sejak lama, bahkan pelaksanaannya pun sudah sesuai dengan waktu yang telah mereka rencanakan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melangsungkan resepsi pernikahan, mereka tetap berencana akan melangsungkannya resepsi setelah wabah COVID-19 ini sudah terkendali.
"Waktunya memang sesuai, rencananya (hari ini) cuman akad nikah saja. Ada yah rencana resepsi habis Corona," kata Koswara setelah melangsungkan akad nikah di MPP Sumedang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Besok, Mal Pelayanan Publik Sumedang Dibuka |
Untuk pelaksanaan akad nikah, koswara dan Ratnasari harus memenuhi syarat khusus yang telah ditentukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) seperti menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah keluarga yang mewakili.
"Harus pakai masker, dibatasi (keluarga) juga dari pihak laki-laki dan perempuan. (Intinya) Ya pakai protokol kesehatan aja," ucap Koswara.
Penghulu kecamatan Sumedang Selatan, Dadang Hermansyah mengatakan sesuai dengan aturan pemerintah, proses pelaksanaan pernikahan dilakukan di KUA. Namun setelah ada permintaan dari Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di MPP.
"Jadi masa Corona ini pernikahan semua di laksanakan di KUA kecuali kemarin Atas permintaan pa bupati, untuk hari ini jadi dilaksanakan yang dua pasangan di MPP," katanya.
Bahkan, pada hari pertama dibukanya MPP ini, momen bahagia juga di rasakan sepasang pengantin ini setelah wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan secara langsung menjadi wali di antara mereka.
"Alhamdulillah tadi telah dilaksanakan (akad pernikahan) dan pa Wakil Bupati sebagai saksinya," ungkap Dadang.
Dadang menambahkan, selama pandemi COVID-19 ini, pihaknya tetap melaksanakan proses akad nikah di balai diklat, hanya saja untuk saat ini kapasitasnya dibatasi.
"Untuk masa Corona tetap berjalan, tetapi yang tadi saya katakan bahwa pernikahan tidak ada yang dilakukan di luar balai diklat semuanya di balai diklat dan dilakukan terbatas," ucap Dadang.
Untuk ke depannya, dalam masa fase new normal atau AKB ini, untuk proses pernikahan dapat dilakukan di luar kantor. Namun pada pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk pelaksanaan nikah diluar kantor, sesuai dengan edaran dari Bupati dan Gubernur kemudian imbauan dari kasubdit pemberdayaan penghulu jakarta, kemudian kementerian agama, boleh dilakukan di luar balai nikah dengan mengikuti protokol kesehatan," katanya.
Untuk pengantin yang berasal dari luar daerah, calon pengantin tersebut nantinya akan diberikan surat keterangan untuk pelaksanaan nikah.
"kami juga membuat rekomendasi bahwa menerangkan bahwa calon pengantin dari luar sumedang diberikan surat keterangan untuk pelaksanaan nikah pada tanggal berapa di Sumedang pada saat itu juga kami buat," ucapnya.