YouTuber Ferdian Paleka bebas usai korban prank sembako sampah mencabut laporan polisi. Meski begitu Ferdian masih tetap akan dipanggil polisi sebagai saksi kasus perundungan dirinya di tahanan.
"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya kita proses juga. Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).
Galih menyatakan penyidikan insiden perundungan itu tetap ditindaklanjuti. Namun, dia belum bisa menjelaskan soal proses penyidikan kasus itu.
"Jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa, nanti kita akan laporkan," katanya.
Seperti diketahui, aksi perundungan itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.
Dalam potongan berdurasi 49 detik terlihat Ferdian dan salah seorang rekannya tengah melakukan push-up. Terlihat wajah konten kreator berusia 21 tahun itu memelas dan matanya berkaca-kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video 'Bebas dari Bui, Ferdian Paleka: Kami Tak Akan Mengulangi Lagi':
Di sekelilingnya terdapat tahanan kepolisian yang mengamati, dan sesekali melakukan kontak fisik dengannya.
"Cik ngomong abdi jelema belegug kituh (coba katakan saya orang bodoh)," kata salah seorang pria yang terdengar dalam video tersebut.
"Abdi jelema belegug (saya orang bodoh)," tiru Ferdian dengan mata sayu.
Kejadian itu berlanjut dengan pria di balik layar ponsel kembali meminta Ferdian untuk mengucapkan hal yang sama. "Iya bagaimana bang?" balas Ferdian tak bisa menirukan.
Dalam potongan video terakhir berdurasi 32 detik. Ferdian yang tengah duduk sambil menggenggam gelas air mineral kemudian diminta berdiri dan masuk ke dalam sebuah tempat sampah berwarna kuning.
Sebelumnya, kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka selesai. Ferdian pun kini sudah bebas dari bui.
Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020). Selain Ferdian, dua temannya juga Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas.