Seorang pedagang di Pasar Antri Cimahi yang positif Corona Virus Disease atau COVID-19 dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit. Pasien positif berjenis kelamin perempuan berusia 60 tahun itu masuk klaster Pasar Antri dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani isolasi serta perawatan pada 23 Mei 2020.
"Pasien ER yang sebelumnya positif COVID-19 sekarang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab pelayanan," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).
Pasien tersebut harus diisolasi di rumah sakit lantaran hasil swab test-nya positif. Sesuai protokol kesehatan dan meminimalisir potensi penularan, bersangkutan harus dijemput petugas mengenakan APD lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meminimalisir penularan dengan kontak erat, maka yang bersangkutan diisolasi di rumah sakit. Protokol penanganannya sekarang seperti itu, semua dirawat secara terpusat biar mudah pemantauannya," katanya.
Selama menjalani perawatan di RSUD Cibabat, pasien tersebut diwajibkan mengonsumsi makanan bergizi, vitamin dan obat tambahan, serta istirahat yang cukup. "Seminggu dirawat, tanggal 27 dan 28 Mei dilakukan swab test dengan hasil negatif. Setelah dua kali swab test itu, yang bersangkutan dinyatakan sembuh," tutur Harjono.
Saat ini pedagang kerudung dan aksesoris itu sudah diperbolehkan pulang. Namun tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri.
"Sudah boleh pulang sekarang, tapi tetap harus isolasi mandiri lagi 14 hari. Biar memulihkan kondisi tubuhnya dan menghindarkan potensi terpapar COVID-19 lagi karena baru sembuh," kata Harjono.
Sementara seorang pedagang klaster Pasar Antri lainnya saat ini masih menjalani isolasi di Masjid Ash-Siddiq Pemkab Bandung Barat lantaran terdaftar sebagai warga Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, Dinkes Cimahi masih menunggu hasil swab test terhadap 74 pedagang serta pengunjung Pasar Atas dan Pasar Antri Cimahi. Sedangkan 130 orang warga dan pedagang Pasar Antri yang menjalani swab test tahap ke dua, dinyatakan negatif