Sat Reskrim Polres Majalengka membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor. Dari lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya ditembak petugas.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari lima pelaku yang diamankan, satu di antaranya penadah yakni CSM (25) warga Cirebon. Sedangkan, empat lainnya merupakan eksekutor atau pelaku utama pencurian yakni PG (25) dan ADS (28) warga Cirebon, kemusian DN (25) warga Majalengka, dan AG (25) warga Indramayu.
"Tiga pelaku kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus," kata Bismo kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Rabu (3/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, Bismo mengatakan pelaku mengaku telah mencuri kendaraan bermotor di delapan lokasi. Dua di antaranya dilakukan di Kuningan dan Indramayu.
Penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari laporan salah satu korban yang terjadi pada 29 Mei kemarin di Desa Sukahaji, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Awalnya petugas menangkan pelaku berinisial PG (25) di wilayah Kabupaten Cirebon. Hingga akhirnya petugas berhasil membongkar komplotan tersebut.
"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Bismo.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit motor, kunci letter T dan sejumlah onderdil motor.
(mud/mud)