Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Tercatat 2.235 calon jemaah asal Kota Bandung terdampak pembatalan tersebut.
"Jadi jumlah jemaah haji Kota Bandung itu 2.236 jemaah yang kemudian batal berangkat tahun 2020," ucap Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Agus menyatakan uang yang sudah masuk tidak akan dikembalikan. Uang akan disimpan untuk pemberangkatan tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu akan diberangkatkan tahun 2021. Terjait dengan setoran, tidak ada pengembalian. Jadi akan tetap disimpan secara terpisah," kata Agus.
Menurut Agus, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini masih akan berangkat di tahun depan. Calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran bisa langsung tinggal berangkat.
"Iya tinggal berangkat. Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.236 jemaah termasuk petugasnya juga pembimbingnya," kata Agus.
Simak video 'Faktor Kesehatan Jadi Alasan Pembatalan Haji Tahun 2020':
Terkait pembatalan keberangkatan ini, Agus mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan langsung kepada calon jemaah.
"Hari ini akan disosialisasikan kepada jemaah," ucap Agus.
Sekadar diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Ia menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).
"Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," tutur Fachrul.