Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cianjur tidak berlanjut. Sebab, tingkat kewaspadaan penyebaran COVID-19 turun ke level 2 atau zona biru. Pemkab Cianjur pun bersiap menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayahnya.
"Dari evaluasi melalui video conference tadi, dari evaluasi PSBB kedua, Cianjur berlabel biru. Dengan begitu Cianjur tidak lanjut PSBB," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kepada detikcom, Jumat (29/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herman, setelah PSBB berakhir, Cianjur mempersiapkan diri untuk menjalankan new normal. Meski aktivitas diperbolehkan, ia menegaskan, masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Kita persiapan untuk new normal, atau kata pak gubernur (Ridwan Kamil) tadi itu istilahnya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujarnya.
Namun, menurut Herman, AKB tidak langsung dilaksanakan pada 1 Juni 2020. Pemkab Cianjur bakal menyiapkan dulu panduan bagi masyarakat selama penerapan new normal.
Selain itu, Pemkab Cianjur membuat peraturan bupati soal AKB, baik pada bidang pendidikan, pemerintahan, dan perekonomian. "Dibahas dulu apa saja yang dilakukan selama AKB. Itu pun penerapannya bertahap, tidak langsung semuanya dilonggarkan. Terpenting masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan," ucap Herman.