Pemkot Cirebon tengah merancang skema regulasi untuk penerapan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini Kota Cirebon berstatus zona biru berkaitan upaya penanganan virus Corona atau COVID-19. Artinya, Kota Cirebon diizinkan untuk melaksanakan AKB.
"Kota Cirebon sudah masuk zona biru. Jadi nanti ada beberapa regulasi yang akan kita rapatkan lagi," kata Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati di Balai Kota Cirebon, Jabar, Jumat (29/5/2020).
Eti menjelaskan hari ini Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis bersama empat kepala daerah lainnya, yakni Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning), berkoordinasi menyikapi instruksi gubernur terkait penerapan PSBB dan new normal. Selain itu, Eti jug mengaku akan mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat siapkan untuk melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal. Besok kita rapatkan lagi," kata politikus Partai Nasdem itu.
Eti menambahkan Pemkot Cirebon akan menyosialisasikan kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha terkait penerapan kebijakan new normal.
Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menyatakan siap mengawal penerapan kebijakan new normal. Dari 890 personel yang bertugas di Polres Cirebon Kota, tiga perempatnya akan diterjunkan mengawal penerapan kebijakan adaptasi kebiasaan baru.
"Kami ingin memastikan masyarakat disiplin menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Kita akan sosialisasikan. Kebiasaan baru ini adalah kebiasaan sekarang, memakai masker, menjaga jarak, rajin cuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat," kata Syamsul.
(bbn/bbn)