Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kabupaten Bandung Kankan Taufik Barawan mengatakan, di tahun 2020 Bapenda memprediksi pendapatan daerah dari PBB sekitar Rp 155 milliar. Namun, akibat adanya pandemi Corona, pendapatan tersebut diprediksi turun menjadi Rp 60 miliar.
"Untuk pajak PBB, sebelum adanya COVID kita sudah tetapkan sekitar Rp 155 miliar di 2020 ini. Tapi saat ini, dengan adanya insentif ini untuk 2020-nya perkiraan turun mungkin di angka Rp 60 miliar. Atau mungkin sekitar mendekati 50 persen," ungkapnya, Jumat (29/5/2020).
Kankan menambahkan, dengan kondisi seperti itu, Bapenda akan mendorong wajib pajak PBB untuk tetap membayar pajak. Bapenda berinisiatif dengan memberikan relaksasi kepada wajib pajak yang telah membayar tunggakan di tahun 2019.
"Yang PBB-nya di bawah Rp 500 ribu, kita gratiskan. Syaratnya cuman satu, tidak punya tunggakan di tahun 2019," ucap Kankan.
Kebijakan relaksasi PBB ini hanya berlaku apabila tunggakan tersebut telah dibayar. Batas pembayaran tunggakan tersebut sampai dengan 30 Juni 2020.
Kemudian, bagi wajib pajak yang tagihannya di bawah Rp 5 juta. Maka, Pemkab Bandung akan memberikan diskon 50 persen.
"Bagi yang di bawah Rp 5 juta, kita kasih diskon 50 persen. Tapi syaratnya itu harus ke sini, tidak kita otomatiskan. Karena dia memohon pengurangan, kemudian kita cek 2019 sudah bayar atau belum," tambah Kankan.
Sejauh ini, menurut Kankan respons masyarakat cukup bagus. Bahkan, pihaknya akan mensosialisasikan relaksasi PBB ini ke daerah-daerah yang akses informasinya masih minim.
Dari data yang ia miliki, kini dalam satu hari Bapenda mendapatkan pemasukan yang cukup sekitar Rp 325 juta per hari.
"Kalau per hari bisa diperkirakan sekitar Rp 325 juta," tuturnya.
Ia pun berharap, agar masyarakat tetap membayar pajak. Karena, hasil pendapatan pajak tetap akan dinikmati oleh masyarakat lainnya.
"Iya saya berharap masyarakat tetap bayar pajak. Karena sekarang bantuan pemerintah itu berasal dari pajak," harapnya.
(mso/mso)