Desa Diminta Perbarui Data Penerima Bansos Rp 600 Ribu di Serang

Desa Diminta Perbarui Data Penerima Bansos Rp 600 Ribu di Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 29 Mei 2020 14:06 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Serang -

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Sri Rahayu Basuki mengatakan penerima bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial Rp 600 ribu memang menggunakan basis data terpadu lama. Warga penerima yang tidak tepat sasaran akan diperbarui pada tahap kedua.

"Tahap kedua, karena pengalaman sekarang diambil yang tidak sesuai sasaran ada form penghapusan," kata Sri saat dihubungi melalui seluler di Serang, Banten, Jumat (29/5/2020).

Pihak Dinsos sudah meminta masing-masing camat di 29 daerah untuk mengumpulkan para kepala desa agar memperbarui data penerima. Sasarannya adalah mereka yang berhak menerima dan terimbas COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam satu desa ada 5 warga yang tak layak menerima bantuan, maka pihak desa harus mencari penggantinya dengan jumlah yang sama. Dinsos masih menunggu data pembaruan untuk disampaikan ke Kementerian Sosial.

"Kita menunggu belum kumpul semua dari kecamatan dan desa. Nanti kalau sudah bisa kalau ada yang digantikan, digantikan. Kalau bisa pertengahan Juni selesai," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sri menambahkan bahwa data penerima BST memang percampuran basis data terpadu tahun lama dan data dari pihak desa. Ia perkirakan ada 30 ribu data penerima yang merujuk pada data lama.

"Itu dicampur data BDT basis data terpadu itu memang data lama, hanya 30 ribuan (orang) sisa dari itu data terbaru dari desa yang diajukan ke kita dalam kondisi COVID," ujarnya.

Sebelumnya, pihak desa mengeluh soal bantuan ini. Pasalnya, data penerima yang diterima desa diperkirakan data tahun 20014-2015. Ada penerima yang sudah meninggal sampai yang tidak layak.

"Kalau BST itu kan data dari puast langsung dari Kemensos. Setelah saya baca-baca kemungkinan dari tahun 2014-2015," katan (Sekdes) Cikeusal Rubayi saat ditemui di kantor Kecamatan Cikeusal, Kamis (28/5).

(bri/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads