"Kami akan banding, karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Cianjur," kata Kuasa Hukum Terdakwa Oden Muharam kepada detikcom, Jumat (29/5/2020).
Meskipun putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Oden menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan. Apalagi pledoi dari kuasa hukum tidak diterima oleh majelis hakim.
"Putusan ini tidak mencerminkan keadilan, teman-teman mahasiswa ini dikhianati. Makanya kami banding," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso tidak mempermasalahkan banding yang akan diajukan oleh kuasa hukum lima terdakwa. Karena, menurutnya itu hak yang bisa ditempuh.
"Kalau kami pikir-pikir dulu. Ini kan harus dilaporkan dulu ke pimpinan, nanti arahannya seperti apa baru jadi sikap berikutnya," kata dia.
Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri Cianjur memutuskan, lima terdakwa kasus meninggalnya Ipda Erwin dan terbakarnya tiga anggota Polres Cianjur dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun untuk empat orang terdakwa dan 12 tahun untuk terdakwa utama.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, dimana terdakwa 2 yakni RS (19) diputuskan pidana penjara 12 tahun dari tuntutan 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) diputuskan 9 tahun penjara dari tuntutan 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan lima yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) yang dituntut 13 tahun penjara hanya diputuskan menjalani masa hukuman selama 9 tahun.
(mso/mso)