Sebanyak 37 ribu pemudik dari sejumlah daerah di zona merah penyebaran COVID-19 terutama dari Jakarta diminta untuk tidak kembali hingga pandemi berakhir. Kecuali punya izin khusus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan untuk bisa kembali ke Jakarta adanya syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Apalagi jika para pemudik berasal dari daerah zona merah, pulang dalam kondisi yang sudah dilarang tanpa memiliki surat khusus.
"Harus ada surat khusus, kalau tidak ada ya tidak bisa kembali," kata dia kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juang mengatakan, di bulan Ramadhan yang lalu sudah ada imbauan untuk tidak mudik tapi masih saja ada orang-orang yang memaksakan diri. Alasannya, mereka kehilangan pekerjaan di Jakarta dan mau tidak mau ingin pergi ke desa, karena biaya hidupnya jauh lebih murah.
"Setelah Lebaran, meraka tiba-tiba ingin kembali ke Jakarta karena mencari pekerjaan yang bergaji lebih tinggi daripada di kampung. Total sudah 37 ribu pemudik dari zona merah ke Cianjur. Namun sayangnya, sekarang ada imbauan bagi mereka untuk tidak kembali ke ibu kota," tuturnya.
"Saat ini kita masih berada dalam pandemi akibat penyakit Corona, maka tidak bisa seenaknya bolak-balik ke ibu kota. Apalagi PSBB di ibu kota diperpanjang hingga 4 Juni 2020," tambahnya.
Warga yang sudah mudik diharapkan bersabar dan tidak masuk ke ibu kota untuk sementara waktu. Jangan malah nekat menerobos perbatasan, karena langsung akan dihalau petugas.
Apalagi jika tidak membawa surat izin keluar masuk ke wilayah Jakarta. Di perbatasan pun petugas akan melakukan pendekatan, tidak hanya untuk kendaraan yang masuk Cianjur, tapi juga yang keluar Cianjur.
"Tunggulah sampai pandemi ini benar-benar berakhir, baru kembali ke ibu kota. Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Tapi kita sama sama berharap dan bekerjasama agar pandemi segera selesai," pungkasnya.
Simak juga video 'Mulai 29 Mei, Pemkot Solo Setop Karantina Pemudik':
(mud/mud)