Dendam Lama, Pria di Tasik Bacok Tetangganya Sendiri

Dendam Lama, Pria di Tasik Bacok Tetangganya Sendiri

Deden Rahadian - detikNews
Kamis, 21 Mei 2020 16:04 WIB
Polisi perlihatkan barang bukti aksi penganiayaan
Polisi perlihatkan barang bukti terkait kasus penganiayaan (Foto: Deden Rahadian/detikcom).
Tasikmalaya - Wahyudi (37) warga Desa Sirnajaya, Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat nekad aniyaya tetangganya, Rabu malam (20/05). Korban bernama Fredy Bayu (35) dibacok menggunakan sebilah golok hingga luka parah di bagian punggung, Lengan dan kepala. Korban dilarikan ke Rumah sakit Umum Daerah SMC dalam keadaan kritis Untuk mendapat perawatan medis.

"Ini kasus penganiayaan berat yang dilakukan W terhadap Tetangganya FB. Korban dibacok gunakan golok hingga luka parah di kepala belakang juga punggung", ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, di Kantornya kamis (21/5).

Motif pelaku berbuat sadis karena dendam lama yang kembali muncul. Pelaku kesal setelah korban selingkuhi istrinya tahun 2016 silam. Korban selingkuh saat pelaku bekerja di Semarang.

Berulang kali pelaku mencari korban namun gagal karena kerap sembunyi. Nahas, Korban diketahui keberadaannya saat pelaku pulang mendadak dari Semarang. Tanpa ampun, korban dihujani sabetan golok hingga kritis.

"Motifnya ini dendam lama, korban selingkuh dengan istri pelaku saat dia (pelaku) kerja di Semarang tahun 2016 lalu. Kebetulan pelaku pulang mendadak untuk jenguk ibunya yang sakit kemudian pekerjaannya berhenti karena COVID-19 dan akhirnya ketemu korban hingga dianiaya," ucap Siswo.

Di hadapan polisi, Wahyudi (37) mengaku sakit hati karena rumah tangganya hancur oleh perbuatan korban. Apalagi, Korban kerap berkata kasar hingga mengaku puas telah setubuhi istri pelaku.

"Paling sakit hatinya itu korban di Wa, dia malah nantang dan ngaku puas setubuhi istri saya. Akhirnya rumah tangga saya sama istri cerai," ucap Wahyudi di hadapan penyidik.

Polisi amankan barang bukti berupa golok, pakaian dan celana korban yang berlumuran darah. Akibat perbuatannya, pelaku terancam KUH Pidana dengan Ancaman kurungan delapan tahun. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads