"Bagi daerah misalnya di Kota Serang ada 10 kelurahan yang penduduknya dinyatakan (ada) terjangkit, bagi daerah itu sudah masuk area berbahaya. Tentu sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing baik dilakukan secara individual atau berjamaah," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin, Rabu (20/5/2020).
MUI sendiri tidak bisa menyampaikan masjid atau kelurahan mana yang penduduknya ada terjangkit Corona. Hal ini jadi kewenangan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan wali kota untuk menyampaikan.
Namun, jika mengacu pada edaran MUI Banten dan pusat, bahwa warga tidak perlu menunggu keputusan wali kota atau kepala daerah. Bila mana suatu daerah ada warganya yang terjangkit virus, salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah.
"Salat bisa dilakukan di rumah, kalau mau dilaksanakan di masjid atau musala maka ketentuan protokol kesehatan harus dilakukan," ungkapnya.
Untuk tata cara salat, bila berjamaah mengikuti ketentuan minimal 4 orang. Satu orang bertindak sebagai imam dan jika mampu sekaligus menjadi khatib. Bila dilakukan sendiri dan tak ada khutbah maka tidak jadi masalah dan salat-nya sah.
Sedangkan tata cara salat, setelah takbiratul ihram, dilanjutkan membaca takbir 7 kali dan disambung sebagaimana bacaan salat seperti biasa. Sedangkan untuk rakaat kedua, bacaan takbir sebanyak 5 kali.
(bri/mso)