Pemkot Cirebon memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB itu dimulai 20 Mei nanti.
"Ya diperpanjang dimulai 20 Mei hingga 14 hari ke depan," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (18/5/2020).
Azis mengaku ada perbedaan beberapa poin dengan pelaksanaan PSBB sebelumnya. PSBB tahap dua adanya relaksasi terhadap pengusaha atau pengelola unit usaha non sembako beroperasi. Termasuk pusat perbelanjaan atau mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelola pusat perbelanjaan harus terlibat langsung. Harus mengikuti protokol kesehatan. Nanti, petugas TNI, Polri, Satpol PP akan berpatroli ke toko-toko dan pusat perbelanjaan," kata Azis.
Azis berharap masyarakat, termasuk pengusaha disiplin menjalankan protokol kesehatan. Azis menyiapkan sanksi terhadap pengusaha yang bandel.
"Kalau mereka tidak bisa mengendalikan pengunjungnya dengan persyaratan social distancing, maka kami akan memberikan sanksi tegas dengan menutup langsung hari itu juga. Kita juga meminta pengusaha untuk membuat surat pernyataan," katanya.
Kendati adanya relaksasi terhadap aktivitas ekonomi, Azis mengaku pihaknya tetap memperketat aktivitas masyarakat saat PSBB tahap dua. Pihaknya bekerjasama dengan RT dan RW untuk memantau aktivitas masyarakat.
"Nanti RT dan RW terlibat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat. Mereka memantau warga yang masuk dan keluar lingkungannya," kata Azis.
Tonton juga video 'Skenario Hidup Normal, Epidemiolog: Jangan Langsung ke Mal'